Buku ini menyajikan berbagai paradigma, perspektif, pendekatan, konsep dan teori dasar tentang sosiologi yang memiliki relevansi langsung dengan kajian ilmu hukum.
Kehadiran sosiologi hukum di Indonesia yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang lazim disebut pemahaman hukum secara normatif. Berbeda dengan pemahaman hukum secara normatif, maka sosiologi hukum terutama sekali adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya
Buku ini penulis berusaha mengulas tuntas berbagai masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan masalah cita hukum, budaya hukum, dan kebijaksanaan publik yang akhir-akhir ini menjadi masalah yang sangat krusial dalam pembangunan hukum di Indonesia.
Buku ini berguna bagi mahasiswa yaitu memberikan metode dalam upaya menganalisis kasus hukum atau fenomena sosial tentang hukum yang terjadi dalam masyarakat dengan menggunakan alternatif metode analisis. Buku ini menguraikan persoalan pendekatan sosiologi hukum dari berbagai sisi agar mudah dipahami sebagai upaya peningkatan keilmuan mahasiswa.