Psikologi hukum diberikan bertujuan untuk mewujudkan kenyataan bahwa tanpa mengetahui perkembangan manusia selama hidupnya yang ditampakkan melalui tingkah laku kurang lengkap kiranya studi itu untuk menilai tindakan manusia yang berkenaan dengan hukum. Selain itu psikologi yang berperan sebagai ilmu pembantu bagi ilmu hukum akan mengembangkan pandangan mahasiswa dalam menganalisa suatu masalah…