Pemberdayaan dewasa ini telah menjadi program nasional melalui PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), sehingga tidak satupun SKPD yang tidak memiliki program/kegiatan pemberdayaan masyarakat. Bahkan di seluruh provinsi, dan kabupaten/kota, perlu dibentuk instansi khusus yang bernama Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat.