Dalam penegakkan hukum terdapat kehendak agar hukum tegak, sehingga nilai-nilai yang diperjuangkan melalui instrumen hukum yang bersangkutan dapat diwujudkan. Sedangkan dalam menggunakan hukum, cita-cita yang terkandung dalam hukum belum tentu secara sungguh-sungguh hendak diraih, sebab hukum tersebut digunakan untuk membenarkan tindakan-tindakan yang dilakukan.
Buku ini merupakan suatu percobaan untuk menyajikan pengantar terhadap studi kriminologi. Buku ini telah disesuaikan dengan kebutuhan dari suatu pengantar sebagai awal dari studi-studi yang mendalam khususnya dalam bidang pengetahuan ilmiah kriminologi.
Buku kriminologi ini akan memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai faktor-faktor pemicu dari perkembangan ilmu krimonologi, obyek studi kriminologi, dasar dan teori-teori kriminologi serta penjelasannya dari perspektif psikologis dan sosiologis dan disiplin ilmu lainnya.