Diskursus tentang kriminalisasi di Indonesia hampir tidak pernah menyentuh isu legitimasi dan justru mulai kehilangan arah untuk menyusun langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi tersebut. Hal tersebut karena panduan untuk mengkriminalisasi tindak pidana baru masih terkesan minimalis.
Buku ini menjelaskan sebuah kejahatan yang dikaji dari pendekatan sudut pandang kriminologi, sosiologi, dan hukum. Selain itu, buku ini juga didasarkan kepada pendekatan yang sangat aktual, mulai dari kejahatan jalanan sampai dengan kejahatan kelas atas.
Penyusunan buku ini memaparkan kejahatan terorganisir yang dilakukan dengan metoda deskriptif dengan ancangan sosio-kriminologis. Deskripsi ini bersifat pemaparan faktual hasil studi Cressey yang didukkung oleh pengalamannya yang cermat dan terarah dalam menggali dan mengungkapkan gejala kriminalitas yang dihadapi oleh berbagai negara selama dasawarsa terakhir.
Buku ini menjelaskan mengenai relevansi viktimologi di Indonesia untuk memberikan dasar pemikiran mengenai pelaksanaan dan evaluasi pengalaman Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya yang berkaitan dengan masalah ganti kerugian.