Indonesia cukup tertinggal dalam diskursus perlindungan hak atas privasi terutama jika melihat kerangka legislasi dari perlindungan hak atas privasi, baik dari segi waktu maupun variasi perlindungannya. Upaya pemerintah untuk membuka informasi dan data yang dimiliki oleh pemerintah memang patut diapresiasi dengan baik, karena dengan keterbukaan angka korupsi di sektor publik juga bisa ditekan.