Buku ini menganalisis dua aspek pluralisme hukum di Indonesia : wilayah politik pluralisme hukum; dan wilayah “konflik” pluralisme hukum. Secara umum, analisis didasarkan pada kebijakan negara atas pluralitas hukum yang tercermin pada strategi hukum dan politik dalam menghadapi isu hukum tak resmi, serta berbagai konflik yang muncul dari interaksi antara hukum tak resmi dan hukum positif.
Menuju Tata Indonesia Baru yang lebih aman, tenang, makmur, sejahtera, manusiawi tentu menjadi dambaan seluruh rakyat. Buku ini berupaya untuk mengumpulkan dan mengkristalkan gagasan-gagasan para pemikir dan pecinta negeri ini untuk memajukan kehidupan masyarakat kita.