Selain perdebatan mengenai rumusan kejahatan lingkungan yang masih belum akurat dalam R KUHP juga ada persoalan mengenai politik kodifikasi dan status tindak pidana lingkungan yang mayoritas berada dalam pidana administratif. Oleh karena itu, maka tindak pidana lingkungan hidup dalam KUHP hanya yang bersifat generic crime yakni terkait pasal 389 dan 290.
Tulisan ini memberikan rekomendasi yang dapat diberikan untuk perbaikan rumusan tindak pidana penyelundupan manusia antara dengan menyelaraskan pengaturan keimigrasian dengan konsep-konsep yang diakomodir oleh RKUHP berkaitan dengan penyelundupan manusia dalam konvensi internasional. Perumusan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penyelundupan manusia, tidak disamaratakan, dan harus menyesu…
Dalam konteks penghinaan, kalaupun penghinaan masih ingin dianggap sebagai sebuah tindak pidana, mestinya para pembentuk UU mulai berpikir untuk menghapus ancaman pidana penjara. Seruan seringkali disampaikan oleh UN Special Rapporteur on Freedom of Opinion and Expression menyatakan bahwa penjatuhan pidana penjara bukanlah hukuman yang sah untuk penghinaan.
Dalam KUHP hanya terdapat ketentuan mengenai tindak pidana pelayaran. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat perkembangan hukum pidana pada masa itu belum mengatur bagian laut dan perairan secara mendalam. Namun, serupa dengan KUHP, dalam R KUHP hanya terdapat satu bagian pengaturan yang terkait khusus mengenai tindak pidana pelayaran. Kegiatan pelayaran merupakan salah satu bagian dari aspe…
Perubahan KUHP yang dianggap sebagai peninggalan penjajah harus mengacu pada pengalaman penerapan hukum yang sering kali dianggap tidak adil, karena ketidakjelasan materi yang diatur dalam KUHP. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan arti dan arah terhadap isu/substansi KUHP menunjukkan bahwa perubahan kUHP harus mengacu pada pengalaman penerapan hukum.
Elemen unsur yang diatur dalam Pasal 285 KUHP sebenarnya merupakan pengaturan yang konvensional dan sudah mulai ditinggalkan oleh berbagai negara. Konsepsi ini berangkat dari suatu paradigma tradisional yang meletakkan bahwa tindak pidana perkosaan adalah tindak pidana dalam hal properti.
Indonesia baru merumuskan penyelundupan manusia sebagai tindak pidana pada tahun 2011. Rumusan demikian menimbulkan beberapa permasalahan dari sudut pandang hukum pidana materiil, diantaranya Pertama keberadaan pidana minimum khusus pada tidak pidana penyelundupan manusia justru banyak memunculkan efek negatif dalam praktik. Kedua, perumusan dalam pasa tersebut sama sekali justru tidak membedak…
Tindak pidana perdagangan orang dalam RKUHP di atur di dalam Bab XXI RKUHPidana yang terdiri dari 15 pasal. Mengadopsi rumusan dari UU PTPPO ke dalam R KUHP tersebut, sebenarnya psitif, dengan catatan para perumus R KUHP cukup teliti melakukan transfer rumusan yang berkaitan dengan tindak pidana. Oleh karena itu, rumusan R KUHP saat ini minimal harus melihat rumusan yang ada dalam UU PTPPO.
Dewasa ini terjadi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang juga membawa perubahan yang signifikan terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya suatu masyarakat, sehingga hukum sebagai bagian dari masyarakat itu sendiri dituntut untuk dapat melakukan penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian, sistem hukum pidana nasional Indonesia harus terus dikembangk…
Proses pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia telah berlangsung sangat lama, beberapa dekade dengan melibatkan banyak pemikiran dan tenaga, menghasilkan banyak argumentasi dan rekomendasi. Rentang tahun dan isu yang lama tersebut, mengakibatkan pembentukan KUHP baru ini menjadi tantangan besar, tantangan yang harus dijawab oleh bangsa sendiri.