Saat ini terdapat banyak usaha kecil dan menengah yang jumlahnya sangat banyak dan terus berkembang. Usaha kecil dan menengah tersebut masih berbentuk badan usaha seperti CV, Firma, Persekutuan Perdata, Badan Usaha Perorangan, dan bentuk badan usaha lainnya yang memerlukan perangkat hukum untuk mengaturnya. Akan tetapi, peraturan yang ada saat ini, yaitu KUHD (Dagang) dan KUHP (Perdata) sedang …
Buku ini berisikan informasi mengenai Undang-Undang tentang Hukum Perusahaan. Dimana dalam cetakan keempat ini, telah mengalami penyempurnaan dalam isinya, yakni Bank Indonesia tahun 2004 dan Kepailitan tahun 2004.