Penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia merupakan tantangan tersendiri dibandingkan dengan penegakan hukum di darat. Tantangan ini merupakan konsekuensi dari kondisi geografi negara Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, yang terdiri dari beribu-ribu pulau dan keberadaan Indonesia yang berada di posisi silang dunia yaitu di antara dua benua dan dua samudera serta didukung d…
Konvensi PBB tentang Hukum Laut III Tahun 1982 (Unclos 1982) sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan hukum nasionalnya yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985. Konvensi ini sudah berlaku penuh di perairan Indonesia dan di perairan negara-negara yang sudah meratifikasi dengan undang-undang nasionalnya, selanjutnya akan dibahan lebih lengkap lagi di dalam buku ini.