Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut. Hukum adat tetap berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar dalam aspek kehidupan masyarakat.
Berbagai permasalahan tengah dihadapi oleh masyarakat hukum adat belum mampu diselesaikan dengan baik dalam mekanisme hukum negara. Padahal di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah terdapat suatu jaminan dari negara untuk mengakui dan menghormati keberadaan dan hak tradisional masyarakat hukum adat.
Suatu khasanah luas mengenal budaya hukum masyarakat Samin sebagai bagian masyarakat Indonesia yang plural, akan diperoleh di buku ini. Masyarakat Samin merupakan masyarakat agraris yang memandang tanah sebagai aset penting dalam kehidupan. Tanah berfungsi sebagai aset produksi menghasilkan komoditas pertanian, baik tanaman pangan atau tanaman industri.
Buku ini memberikan pembahasan mengenai penelusuran langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pihak bersangkutan yang ingin melakukan pengangkatan anak, dalam ruang lingkup atau forum yang seharusnya menghadiri dan ikut menyaksikan bahkan mengesahkan acara sakral tersebut.Buku ini juga ditulis secara praktis dan dialogis, langkah demi langkah mulai dari proses mengangkat anak sampai dengan adat …
Buku ini menceritakan segala aspek mengenai Hukum Perkawinan Adat, mulai dari Undang-Undang, ketentuan atau tata cara, dan lain-lain.