Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mungkin satu-satunya Undang-Undang yang memiliki perdebatan panjang dalam proses pembentukannya. Salah satu isu penting dalam pembaharusn KUHP Nasional adalah mengenai kodifikasi. Semangat rekodifikasi ini setidaknya didasarkan pada tiga prinsip, yaitu: dekolonisasi, harmonisasi, dan demokratisasi hukum pidana.
Dalam buku ini bahasa hukum bukanlah bahasa yang berdiri sendiri, akan tetapi merupakan bahasa Indonesia khusus diterapkan untuk bidang hukum.