Pembangunan di bidang hukum dalam negara hukum Indonesia didasarkan atas landasan sumber tertib hukum, seperti terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan ini dapat kita jumpai dalam GBHN, untuk sektor Hukum, sub 3a.
Visi pembangunan nasional kurun waktu 2005 - 2025 adalah terwujudnya "Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur" dan misi pembangunan hukum adalah untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing dan masyarakat yang demokratis berlandaskan hukum. Pembangunan hukum merupakan tindakan atau kegiatan yang dimaksudkan untuk membentuk kehidupan hukum ke arah yang lebih baik dan kondusif.
Buku ini mengupas dan mengkritik berbagai penegakan hukum yang "mandul", baik terhadap sikap Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung. Buku ini juga mengupas tuntas prinsip profesionalitas hakim dalam memutus perkara terkait kode etik perilaku hakim maupun penyalahgunaan wewenang Jaksa Agung menggunakan hak oportunitasnya untuk mendeponeering suatu perkara.
Setelah puluhan tahun supremasi hukum dan keadilan yang didambakan oleh masyarakat tak jua kunjung datang, malah keterpurukan hukum di Indonesia semakin menjadi-jadi. Walaupun penguasa silih berganti, tetapi penegakkan hukum di Indonesia semakin terpuruk. Suka atau tidak suka, keterpurukan hukum membawa dampak negatif terhadap sektor kehidupan lain, terutama sektor perekonomian.
Tata hukum Indonesia yang dipelajari mahasiswa fakultas hukum tidak dapat dipisahkan dari berbagai sudut pandang terhadap ilmu pengetahuan hukum. Buku ini terdiri dari dua bagian, bagian pertama berisi tentang ilmu pengetahuan hukum dan alat-alat untuk mempelajari hukum. Bagian kedua menjelaskan tentang lapangan hukum/bidang hukum serta praktek hukum tata negara dan hukum tata usaha.