Dalam konteks penghinaan, kalaupun penghinaan masih ingin dianggap sebagai sebuah tindak pidana, mestinya para pembentuk UU mulai berpikir untuk menghapus ancaman pidana penjara. Seruan seringkali disampaikan oleh UN Special Rapporteur on Freedom of Opinion and Expression menyatakan bahwa penjatuhan pidana penjara bukanlah hukuman yang sah untuk penghinaan.