Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mungkin satu-satunya Undang-Undang yang memiliki perdebatan panjang dalam proses pembentukannya. Salah satu isu penting dalam pembaharusn KUHP Nasional adalah mengenai kodifikasi. Semangat rekodifikasi ini setidaknya didasarkan pada tiga prinsip, yaitu: dekolonisasi, harmonisasi, dan demokratisasi hukum pidana.
Diskursus tentang kriminalisasi di Indonesia hampir tidak pernah menyentuh isu legitimasi dan justru mulai kehilangan arah untuk menyusun langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi tersebut. Hal tersebut karena panduan untuk mengkriminalisasi tindak pidana baru masih terkesan minimalis.
Anak adalah salah satu kelompok rentan apabila berhadapan dengan sistem peradilan pidana. Karena itu, dibutuhkan mekanisme khususn untuk melindungi kepentingan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Inti dari semua perlindungan yang diberikan oleh hukum semestinya diarahkan pada kepentingan terbaik bagi anak.
Terbitan KUHP bersama KUHAP dimaksudkan agar para penegak hukum dengan mudah dan praktis membawa dan memakainya.
Sejak terjadinya reformasi di tahun 1998, tonggak sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia seolah dimulai dari awal. Dari tahun 1999 sampai dengan 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan mendasar sebanyak empat kali. Dalam rangka perubahan pertama sampai perubahan keempat UUD 1945, Indonesia telah mengadopsikan prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, mulai dari pemisaha…
Buku ini memuat berbagai peraturan dan keputusan perundang-undangan negara kita, yaitu Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pada 5 Juni 2015, Presiden akhirnya menerbitkan Surat Presiden untuk memulai pembahasan Rancanan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RKUHP ini diyakini akan mengganti KUHP yang saat ini berlaku dan dianggap sebagai peninggalan rezim kolonial. Setidaknya ada tiga dogma dasar yang dianut pemerintah mengenai perlunya penggantian KUHP dengan…
Buku ini mengkaitkan gabungan aspek Peradilan Tata Usaha dengan dimensi perlindungan hukum bagi masyarakat yang perlu dicatat berkaitan dengan implementasi Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 adlaah bahwa, efektivitas fungsi Peradilan Tata Usaha Negara tidak lepas hubungannya dengan aspek, sistem, kultur, dan substansinya dari Undang-Undang yang bersangkutan.
Pengaturan mengenai rumah sakit masih belum banyak dipahami oleh masyarakat luas. Padahal pemahaman mengenai rumah sakit sudah semakin penting seiring dengan semakin meningkatnya perhatian masyarakat akan kesehatan serta semakin tingginya harapan masyarajat kepada pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit.