Penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia merupakan tantangan tersendiri dibandingkan dengan penegakan hukum di darat. Tantangan ini merupakan konsekuensi dari kondisi geografi negara Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, yang terdiri dari beribu-ribu pulau dan keberadaan Indonesia yang berada di posisi silang dunia yaitu di antara dua benua dan dua samudera serta didukung d…
Hukum adalah suatu produk hubungan-hubungan dan perimbangan-perimbangan kemasyarakatan maka di dalam proses penciptaan dan perkembangannya, hukum ditentukan oleh sejumlah aspek hubungan dan perimbangan tersebut. Perimbangan-perimbangan yang terjadi di dalam masyarakat yang mempengaruhi hukum, yakni adanya faktor-faktor politik, ekonomis, religi-ideologis, dan kultur budaya.
Buku ini mengupas dan mengkritik berbagai penegakan hukum yang "mandul", baik terhadap sikap Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung. Buku ini juga mengupas tuntas prinsip profesionalitas hakim dalam memutus perkara terkait kode etik perilaku hakim maupun penyalahgunaan wewenang Jaksa Agung menggunakan hak oportunitasnya untuk mendeponeering suatu perkara.
Suatu khasanah luas mengenal budaya hukum masyarakat Samin sebagai bagian masyarakat Indonesia yang plural, akan diperoleh di buku ini. Masyarakat Samin merupakan masyarakat agraris yang memandang tanah sebagai aset penting dalam kehidupan. Tanah berfungsi sebagai aset produksi menghasilkan komoditas pertanian, baik tanaman pangan atau tanaman industri.
Setelah puluhan tahun supremasi hukum dan keadilan yang didambakan oleh masyarakat tak jua kunjung datang, malah keterpurukan hukum di Indonesia semakin menjadi-jadi. Walaupun penguasa silih berganti, tetapi penegakkan hukum di Indonesia semakin terpuruk. Suka atau tidak suka, keterpurukan hukum membawa dampak negatif terhadap sektor kehidupan lain, terutama sektor perekonomian.
Buku ini menjelaskan beberapa penjelasan dasar mengenai ilmu hukum, mulai dari definisi, tujuan, fungsi macam-macam atau jenis hukum, dan lain-lain.
Proses pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia telah berlangsung sangat lama, beberapa dekade dengan melibatkan banyak pemikiran dan tenaga, menghasilkan banyak argumentasi dan rekomendasi. Rentang tahun dan isu yang lama tersebut, mengakibatkan pembentukan KUHP baru ini menjadi tantangan besar, tantangan yang harus dijawab oleh bangsa sendiri.
Salah satu alasan yang mendesak untuk segera diadakan pembaharuan adalah persoalan mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh pejabat penegak hukum. KUHAP 1981 hanya menyediakan lembaga Praperadilan sebagai mekanisme pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap proses penegakkan hukum. KUHAP 1981 didesain untuk sekedar menyerahkan pengawasan dan kontrol secara i…
Buku ini merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dilengkapi dengan 5 Undang-Undang dan Peraturan, yakni UU No. 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian; UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan; UU No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung; UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan…
Saat ini terdapat banyak usaha kecil dan menengah yang jumlahnya sangat banyak dan terus berkembang. Usaha kecil dan menengah tersebut masih berbentuk badan usaha seperti CV, Firma, Persekutuan Perdata, Badan Usaha Perorangan, dan bentuk badan usaha lainnya yang memerlukan perangkat hukum untuk mengaturnya. Akan tetapi, peraturan yang ada saat ini, yaitu KUHD (Dagang) dan KUHP (Perdata) sedang …