Buku ini menyajikan perihal metode penelitian hukum, diawali dengan pengenalan mengenai apa itu penelitian, disambung dengan pemaparan mengenai langkah-langkah dalam penelitian, teknik sampling, bentuk penelitian, pengolahan dan analisis data, penulisan laporan penelitian dan pemanfaatan ilmu sosial dalam penelitian hukum.
Metode hukum dalam buku ini yang obyeknya adalah hukum itu sendiri menjadi menarik karena hukum tidak hanya dibahas sebagai norma keadilan dalam sistem moral (the ideal law). akan tetapi hukum sebagai pola perilaku sosial (the imperical law dengan pendekatan structuralism) dan sebagai makna dalam proses interaksi antar warga (the emperical law dengan pendekatan post-structuralism).
Dari buku ini penulis mengajak pembaca untuk melihat lebih jeli, dalam, dan jauh mengenai hakikat hukum, mengetahui kebenaran, keadilan, kemanusiaan, nilai, etika dan moral di balik hukum, mencari mulai dari yang terbuka samai kepada yang masih tersembunyi di dalam hukum, serta memahami hukum sebagai pertimbangan nilai dari postulat, hingga untuk kembali pada suatu kesadaran, memenuhi hukum-Nya.
Buku ini memberikan rambu-rambu bagaimana membuat perjanjian kerja yang saling menguntungkan. Dalam buku ini dijelaskan secara lengkap perihal perjanian kerja, cara membuat perjanjian kerja, kewajiban/hak pengusaha dan pekerja/buruh serta pemutusan hubungan kerja (PHK).