Buku ini bermaksud menawarkan aneka hal dan masalah ilmu dan tata hukum yang pokok dan perlu mendapat perhatian oleh siapa pun yang berkepentingan di bidang hukum.
Filsafat hukum termasuk ilmu yang paling tua dikembangkan manusia dalam sejarahnya. Dalam filsafat hukum orang melakukan kontemplasi mengenai hakikat dari hukum sebagai fenomena yang selalu melekat dengan manusia, kapan saja dan di mana saja.
Buku ini, di samping memuat aneka objek pembicaraan dasar dalam materi ilmu hukum, juga memuat masalah-masalah hukum yang bersifat dasar tetapi praktis, dalam arti hampir selalu dijumpai dalam praktik penerapan hukum sehari-hari dalam segala bidang kehidupan.
Dalam buku ini bahasa hukum bukanlah bahasa yang berdiri sendiri, akan tetapi merupakan bahasa Indonesia khusus diterapkan untuk bidang hukum.
Hubungan antara hukum dan moralitas merupakan isu yang tidak pernah kehilangan daya tarik perdebatan filsafat hukum. Para filsuf, ahli hukum, pengacara, jaksa, hakim, dan masyarakat awam sadar bahwa hukum dan moralitas laksana dua sisi dari satu keping uang logam.
Buku ini mengadirkan tema sentral filsafat hukum, serta dilengkapi dengan biografi para filsuf dan konteks historis dari setiap aliran filsafat.
Penelitian hukum semestinya akan memberikan kontribusi pada pembentukan hukum nasional maka sesuai dengan kekhasannya yaitu normatif dan legal problem solving akan dapat mempersiapkan putusan hukum pada tataran mikro maupun makro.