Mempelajari ilmu sosiologi hukum merupakan keharusan bagi setiap orang yang ingin mengetahui hukum secara baik karena sosiologi hukum ini akan berguna, baik bagi teoritisi hukum maupun bagi kalangan para praktisi, baik bagi para peneliti hukum, para perancang hukum, maupun mengambil kebijaksanaan hukum, sampai kepada para penerap hukum dalam praktik.
Buku ini diantaranya mengkaji tentang gerakan-gerakan sosial dalam partai politik tipe sistem pilitik, perubahan politik dan konflik, sosialisasi dan partisipasi politik, komunikasi pilitik, integrasi nasional serta negara dan kekuasaan politik.