Mempelajari ilmu sosiologi hukum merupakan keharusan bagi setiap orang yang ingin mengetahui hukum secara baik karena sosiologi hukum ini akan berguna, baik bagi teoritisi hukum maupun bagi kalangan para praktisi, baik bagi para peneliti hukum, para perancang hukum, maupun mengambil kebijaksanaan hukum, sampai kepada para penerap hukum dalam praktik.
Buku ini diantaranya mengkaji tentang gerakan-gerakan sosial dalam partai politik tipe sistem pilitik, perubahan politik dan konflik, sosialisasi dan partisipasi politik, komunikasi pilitik, integrasi nasional serta negara dan kekuasaan politik.
Dalam hukum perdata, hukum perikatan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam hubungan-hubungan hukum di bidang harta kekayaan dan untuk lebih mendalamnya akan diulas di dalam buku ini.
Buku ini berisikan kajian Hukum Islam yang difokuskan pada pembahasan Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Harta Kekayaan dalam Perkawinan, Wasiat dan Hibah.