Buku ini penulis berusaha mengulas tuntas berbagai masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan masalah cita hukum, budaya hukum, dan kebijaksanaan publik yang akhir-akhir ini menjadi masalah yang sangat krusial dalam pembangunan hukum di Indonesia.
Buku ini berguna bagi mahasiswa yaitu memberikan metode dalam upaya menganalisis kasus hukum atau fenomena sosial tentang hukum yang terjadi dalam masyarakat dengan menggunakan alternatif metode analisis. Buku ini menguraikan persoalan pendekatan sosiologi hukum dari berbagai sisi agar mudah dipahami sebagai upaya peningkatan keilmuan mahasiswa.
Pengantar filsafat hukum dalam buku ini akan menjelaskan dua hal : kekhasan pendekatan hukum secara filsafat dan hadirnya filsafat dalam ilmu pengetahuan hukum sendiri sebagai telaah hukum positif