Text
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia
Pembangunan di bidang hukum dalam negara hukum Indonesia didasarkan atas landasan sumber tertib hukum, seperti terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan ini dapat kita jumpai dalam GBHN, untuk sektor Hukum, sub 3a.
Tidak tersedia versi lain