Text
Perlindungan HAM bagi Narapidana Perempuan pada Lembaga Permasyarakatan di Provinsi Kalimantan Timur
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dalam perkembangannya sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi memiliki berbagai hambatan, seperti keterbatasan sarana fisik berupa gedung, tempat latihan kerja, tenaga personalia, seperti instruktur yang ahli dalam bidangnya, tenaga medis, psikolog maupun sarana administrasi dan keuangan.
Tidak tersedia versi lain