Text
Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tulisan ini memberikan rekomendasi yang dapat diberikan untuk perbaikan rumusan tindak pidana penyelundupan manusia antara dengan menyelaraskan pengaturan keimigrasian dengan konsep-konsep yang diakomodir oleh RKUHP berkaitan dengan penyelundupan manusia dalam konvensi internasional. Perumusan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penyelundupan manusia, tidak disamaratakan, dan harus menyesuaikan dengan peran yang dilakukan dalam tindak pidana tersebut.
Tidak tersedia versi lain