Text
Tindak Pidana terkait Kelautan dan Kemaritiman dalam Rancangan KUHP
Dalam KUHP hanya terdapat ketentuan mengenai tindak pidana pelayaran. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat perkembangan hukum pidana pada masa itu belum mengatur bagian laut dan perairan secara mendalam. Namun, serupa dengan KUHP, dalam R KUHP hanya terdapat satu bagian pengaturan yang terkait khusus mengenai tindak pidana pelayaran. Kegiatan pelayaran merupakan salah satu bagian dari aspek kegiatan kemaritiman dan menjadi bagian dari hukum terkait laut secara luas.
Tidak tersedia versi lain