Text
Perlindungan Penyandang Disabilitas dalam Rancangan KUHP
Indonesia baru merumuskan penyelundupan manusia sebagai tindak pidana pada tahun 2011. Rumusan demikian menimbulkan beberapa permasalahan dari sudut pandang hukum pidana materiil, diantaranya Pertama keberadaan pidana minimum khusus pada tidak pidana penyelundupan manusia justru banyak memunculkan efek negatif dalam praktik. Kedua, perumusan dalam pasa tersebut sama sekali justru tidak membedakan aktor-aktor penyelundupan dan peran yang mereka mainkan dalam proses tersebut.
Tidak tersedia versi lain