Text
Tindak Pidana Perkosaan dalam Rancangan KUHP
Elemen unsur yang diatur dalam Pasal 285 KUHP sebenarnya merupakan pengaturan yang konvensional dan sudah mulai ditinggalkan oleh berbagai negara. Konsepsi ini berangkat dari suatu paradigma tradisional yang meletakkan bahwa tindak pidana perkosaan adalah tindak pidana dalam hal properti.
Tidak tersedia versi lain