Text
Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Adat
Berbagai permasalahan tengah dihadapi oleh masyarakat hukum adat belum mampu diselesaikan dengan baik dalam mekanisme hukum negara. Padahal di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah terdapat suatu jaminan dari negara untuk mengakui dan menghormati keberadaan dan hak tradisional masyarakat hukum adat.
Tidak tersedia versi lain