Text
Partisipasi Masyarakat dalam Penentuan Arah Kebijakan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
Suatu produk hukum lahr bukan sekedar memenuhi kehendak dari penguasa untuk melegitimasikan kekuasaannya, melainkan untuk kepentingan pengelolaan kehidupan bernegara yang lebih besar, yaitu peraturan perundang-undangan dibuat untuk keperluan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat adalah untuk menghasilkan masukan dan persepsi yang berguna dari warga negara dan masyarakat yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.
Tidak tersedia versi lain