Text
Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Peninggalan Kolonial (Belanda dan Jepang)
Setiap bangsa yang merdeka dari penjajahan bangsa lain pasti bercita-cita mempunyai hukum nasional buatan sendiri dengan menghapus semua peraturan kolonial yang pernah berlaku. Setelah memproklamasikan kemerdekaannya tahun 1945, bangsa Indonesia juga selalu berusaha untuk membentuk hukum nasional dengan menghapus peraturan kolonial.
Tidak tersedia versi lain