Text
Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hukum Acara Praperadilan
Salah satu alasan yang mendesak untuk segera diadakan pembaharuan adalah persoalan mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh pejabat penegak hukum. KUHAP 1981 hanya menyediakan lembaga Praperadilan sebagai mekanisme pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap proses penegakkan hukum. KUHAP 1981 didesain untuk sekedar menyerahkan pengawasan dan kontrol secara internal, bukan pengawasan vertikal dan berjenjang untuk mengawasi tindakan penegakkan hukum.
Tidak tersedia versi lain