Text
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer
Saat ini terdapat banyak usaha kecil dan menengah yang jumlahnya sangat banyak dan terus berkembang. Usaha kecil dan menengah tersebut masih berbentuk badan usaha seperti CV, Firma, Persekutuan Perdata, Badan Usaha Perorangan, dan bentuk badan usaha lainnya yang memerlukan perangkat hukum untuk mengaturnya. Akan tetapi, peraturan yang ada saat ini, yaitu KUHD (Dagang) dan KUHP (Perdata) sedang kurang sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia, sehingga perlu dibuat suatu Rancangan Undang-Undang mengenai CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang baru dan sesuai dengan perkembangan ekonomi.
Tidak tersedia versi lain