Text
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Zona Tambahan
Indonesia mempunyai posisi perairan yang sangat strategis, yakni berada pada persilangan antara dua benua dan dua samudera yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu jalur perdagangan dunia yang sangat penting. Sampai saat ini, Indonesia belum mengatur kewenangannya di zona tambahan meskipun klaim sah terhadap zona tambahan telah dilakukan oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Tidak tersedia versi lain