Text
Ratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional bagi Penegakan HAM di Indonesia
Statuta Roma adalah konvensi internasional mengenai pembentukan Mahkamah Pidana Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah Pidana Internasional merupakan pengadilan pidana internasional permanen pertama sebagai pelengkap pengadilan nasional yang mempunyai yurisdiksi pada kejahatan yang paling serius, meliputi genosida, kejahatan terhadap kemaunisaan, kejahatan perang, dan agresi.
Tidak tersedia versi lain