Text
Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Akibat Privatisasi
Dalam era reformasi Indonesia, kondisi perekonomian dunia dan nasional tidak menguntungkan bagi bidang usaha. Biaya produksi dan operasional meningkat secara signifikan. Akhirnya banyak perusahaan swasta melakukan PHK, sedangkan perusahaan negara atau BUMN harus direkstrukturisasi, bahkan diprivatisasi.
Tidak tersedia versi lain