Text
Hukum Tata Negara Darurat
Dalam praktik bernegara, di samping kondisi negara dalam keadaan biasa atau normal, kadang-kadang timbul atau terjadi keadaan yang tidak normal (darurat) yang memerlukan pengaturan tersendiri agar fungsi-fungsi negara dapat tetap bekerja secara efektif di tengah keadaan darurat tersebut. Dengan demikian, walaupun terjadi keadaan darurat, tetap dapat diatasi tanpa merusak prinsip demokrasi dan cita negara hukum.
Tidak tersedia versi lain